Bakesbangpol Beltim, Bidang Wasnas, Gelar Penandatanganan NPHD, Berita Acara Penyerahan Dana Hibah Beltim dan SK Bupati Beltim Tentang Penerima Hibah Uang Peruntukan Pembangunan Gedung Satuan Narkoba Kepolisian Resor Beltim Tahun 2025
Manggar, 23 Oktober 2025 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur melalui Bidang Ketahanan Nasional dan Penanganan Konflik menyelenggarakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Berita Acara Penyerahan Dana Hibah Belitung Timur dan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Tentang Penerima Hibah Pembangunan Gedung Satuan Narkoba Kepolisian Resor Belitung Timur Tahun 2025. Penandatangan NPHD, BA dan SK Penunjukan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Belitung Timur oleh kedua belah pihak, pihak kesatu yakni Bupati Belitung Timur, Bapak Kamarudin Muten dan Pihak kedua yakni Bapak Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., MM. Penandatangan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung Timur, Sekertaris Badan Kesbangpol Belitung Timur, Kepala Satuan Narkoba Polres Belitung Timur, Kepala Bagian Logistik Polres Belitung Timur, Kepala Bidang Ketahanan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesabngpol Kabupaten Belitung Timur, Kasubsi Bankum Kepolisian Resor Belitung Timur, Anggota Bagian Perencanaan Polres Belitung Timur, Bendahara Polres Belitung Timur, Staf Analis Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur, dan Staf pada Bidang Ketahanan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kab. Beltim. Hibah Uang dari Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur pada Anggaran Perubahan Tahun 2025 kepada Kepolisian Resor Belitung Timur peruntukan Pembangunan Gedung Satuan Narkoba. Hibah Uang yang dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2025 pada Badan Kesbangpol Belitung Timur sebesar Rp 361.188.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan pencairan Belanja Hibah uang akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku setelah dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah oleh kedua belah pihak yang tertuang didalam pasal-pasal pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Belitung Timur, berikut dengan kelengkapan dokumen pencairan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bupati Belitung Timur berharap dengan dibangunnya Gedung Satuan Narkoba Kepolisian Belitung Timur, dapat mengurangi Narkoba di Kabupaten Belitung Timur dengan penindakan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepolisian Belitung Timur beserta OPD terkait dan membuat Peraturan Daerah tentang Larangan Minuman Keras seperti Tuak. Tanggapan Kapolres Belitung Timur, beliau melalui anggota Polres Belitung Timur akan melaksanakan Patroli rutin dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk pengawasan dan melakukan penindakan apabila terjadi penggunanaan Narkoba dan kegiatan lainnya yang melanggar Peraturan perundangan - undangan.