Bidang & Tupoksi

Berikut adalah uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Sekretariat

TUGAS POKOK

Mempunyai Tugas memberikan pelayanan administratif di Lingkungan Badan Kesbangpol

FUNGSI :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga Badan;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya; dan
  5. Penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan.

TUGAS POKOK

Mempunyai Tugas memberikan pelayanan administratif di Lingkungan Badan Kesbangpol

FUNGSI :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga Badan;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya; dan
  5. Penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan.

Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Agama

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbangpol di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan.

FUNGSI  :

  1. Penyusunan program kerja di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
  2. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
  3. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
  4. Pelaksanaan Koordinasi di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;

 

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbangpol di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan.

FUNGSI  :

  1. Penyusunan program kerja di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
  2. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
  3. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
  4. Pelaksanaan Koordinasi di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika serta fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;

 

Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan

TUGAS POKOK :

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbangpol di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan  dan organisasi kemasyarakatan asing.

 FUNGSI :

  1. Penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;
  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah; dan
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah.

TUGAS POKOK :

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbangpol di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan  dan organisasi kemasyarakatan asing.

 FUNGSI :

  1. Penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;
  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah; dan
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyrakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah.

Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik

TUGAS POKOK :

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbangpol di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.

 FUNGSI :

  1. Penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah; dan
  6. Pelaksanaan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

TUGAS POKOK :

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbangpol di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.

 FUNGSI :

  1. Penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbantasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah; dan
  6. Pelaksanaan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.